Keadaan Daerah
Jorong Lubuk Anyia adalah salah satu dari sepuluh jorong yang
terletak diwilayah Nagari Bayua Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam yang
memiliki luas wilayahnya 450 X 950
. Secara geografis jorong Lubuk Anyia sebelah utara berbatasan
dengan jorong Sungai Rangeh, sebelah selatan berbatasan dengan jorong Banda Tangah,
sebelah barat berbatasan langsung dengan Danau Maninjau, dan sebelah timur
berbatasan langsung dengan jorong Kapalo
Koto.
Jumlah penduduk jorong Lubuk Anyia ini sebanyak 835 jiwa, pada tahun
2017 dengan jumlah KK (kartu keluarga) 182 KK. Setiap jorong di Nagari Bayua
dikepalai oleh masing-masing wali jorong. Adapun Jorong Lubuk Anyia dikepalai
oleh wali jorong yang bernama Muhammad
Arbi.
Kehidupan Masyarakat
Dalam
bidang ekonomi bisa dikatakan menengah keatas dengan mata pencaharian
sehari-harinya yaitu nelayan, petani, pedagang, dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bahkan dapat dikatakan tidak adanya pengangguran di jorong Lubuk Anyia. Dalam
bentuk indutri, dan koperasi di wilayah ini tidak berjalan dengan baik.
Dalam
bidang sosial mayoritas masyarakat Lubuk Anyia memiliki etnis minang, mayarakat
Lubuk Anyia ini juga memiliki berbagai organisasi seperti : Muhammadiyah, Nahdlatul
Ulama, dan Perti. Runitas mayarakat Lubuk Anyia selalu melaksanakan gotong
royong bersama dan kehidupan masyarakatnya ramah tamah, aman dan tentram.
Dalam
bidang keagamaan mayoritas masyarakat Lubuk Anyia beragama islam yang memiliki
3 musholla atau surau, dan ada salah satu mushollah yang tidak berjalan dengan
baik (tidak aktif). Kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat Lubuk
Anyia ini adalah wirid ibu-ibu, dan tadarusan setelah shalat subuh maupun
setelah shalat maghrib.
Kesenian
yang dimiliki oleh masyarakat Lubuk Anyia adalah kesenian tradisional minang
seperti tari, pencak silat, randai, dll. Bidang Pendidikan di wilayah Lubuak
Anyia ini tidak terdapatnya sekolah-sekolah mulai dari SD, SLTP, dan SLTA.
Sedangkan tingkatan pendidikan masyarakat disini hanya sebatas tamatan SLTA.
Sosial dan Keagamaan
Dalam
Bidang sosial keagamaan aset yang dimiliki oleh jorong Lubuak Anyia adalah
sebuah Mushollah yang bernama Nurul Abyadh yang berdiri sejak tahun 1984 yang
terdiri dari satu lantai yang telah memiliki sertifikat tanah yang diberikan dalam bentuk hibah dengan luas tanah 20 x 30 atau
600 meter persegi. Kepengurusan Mushollah Nurul Abyadh oleh bapak Z. Dt,
Rajo Basa Nan Tuo yang bertempat tinggal di Lubuak Anyia.
Dalam
Bidang sarana dan pasarana yang dimiliki sosial keagamaan jorong Lubuak Anyia
memiliki kantor Ta’lim Masjid, Papan Susunan Pengurus, papan sirkulasi
keuangan, papan pengumuman, meja kursi kantor, kamar mandi terpisah, tempat
wuduk terpisah, karpet masjid, mukenah dan kain sarung, ruang ganti pakaian,
bangku untuk belajar, papan tulis, buku belajar, tempat parkir dan balai kesehatan.
Sedangkan dalam bidang sarana dan prasarana yang tidak ada meliputi, buku tamu,
komputer, tempat penitipan barang, perpustakaan, ruang baca, kantor TPQ, Baitul
Mal Watanwil, dan Paud.
Bidang
organisasi dan Idarah yang dimiliki oleh jorong Lubuak Anyia adalah konsolidasi
organisasi atau rapat rutin, konsultasi dan kordinasi dengan pemerintah
setempat, mempunyai logo, melakukan notulensi rapat dan laporan keuangan.
Sedangkan dalam bidang pendidikan dan dakwah adalah mengadakan
kegiatan Majlis Taklim, menggunakan masjid sebagai sarana kegiatan belajar
mengajar, mengadakan pelatihan imam khotib. Hanya saja ada bebrapa kegiatan
yang tidak terlaksana yaitu menyelenggarakan pelatihan management mesjid dan
mengadakan pelatihan yang bekerjasama dengan pihak lain.
Kemudian dalam bidang potensi muslimah dan anak adalah memberdayakan
BKMM (Badan Koordinasi Majlis Taklim Masjid ) dan membuka akses bagi jamaah
perempuan untuk duduk dalam kepengurusan mesjid, kepengurusan tersebut terdiri
dari ketua, wakil ketua, sekretaris wakil ketua dan bendahara.dan
penyelenggaraan kegiatan PAUD tidak terlaksana.
Selanjutnya bidang kepemudaan dan remaja mesjid adalah melakukan
notulasi dan mengadakan kerjasama dengan ormas kepemudaan islam atau instansi
yang terkait sedangkan yang tidak ada adalah memberdayakkan remaja mesjid dan
juga tidak memiliki struktur oraganisasi Remaja Masjid.
Bidang ekonomi dan kesejahteraan adalah pernah mengikuti pelatihan
pemberdayaan jamaah mesjid, menggalang sumbangan jamaah untuk memakmurkan
mesjid melalui kotak amal, bekerjasama dengan sumber pendanaan di luar mesjid
untuk usaha jamaah. Sedangkan yang tidak terlaksana adalah memiliki Amil
Zakat Infaq dan shodaqoh (LAZIZ),
menggunakan LAZIZ sebagai upaya pemberdayaan jamaah, membagi-bagi dana LAZIZ
kepada fakir dan miskin dalam bentu uang atau barang secara tunai, mengadakan
pelatihan kewirausahaan bagi jamaah mesjid, mendampingi atau membina
keterampilan dan management usaha pada keluarga miskin.
Dalam bidang potensi SDM (sumber daya manusia ) jamaah mesjid
diantaranya : ulama/buya berjumlah 4 orang, ustadz 2 orang, ustadzah 1 orang,
dokter 2 orang, pengurus posyandu 4 orang, pengurus organisasi sosial keagamaan
5 orang, pejabat Kecamatan 18 orang dan pengurus LSM 1 orang.
0 komentar:
Posting Komentar